Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran Narkotika di Pangkalpinang, 427 Butir Ekstasi Siap Edar
Ditresnarkoba Polda Babel gagalkan peredaran 427 butir ekstasi di Pangkalpinang. Satu pemuda asal Bangka Tengah ditangkap, kasus terus dikembangkan--(Ist/Babel Pos)
Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa seluruh pil ekstasi yang ditemukan di kantong celana dan di kontrakannya adalah miliknya. Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Setelah ditangkap, DS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, DS alias Cing dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Fauzan. (Babel Pos)