Tak berpikir panjang, N lantas melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke Polres Belitung dengan dasar Pasal 411 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang perzinaan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berhubungan badan dengan bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Namun, laporan yang disampaikan R ke Polres Belitung akhirnya tidak dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena dianggap kurang bukti kuat.
"Setelah dari polisi, saya berencana melaporkan hal ini ke BKD Beltim, karena mereka berdua ASN. Tapi karena laporan ke polisi tidak bisa ditindaklanjuti, rencana itu pun kandas," ujar N.
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan 2 ASN Beltim Terkuak, Suami Ungkap Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Kepala Diskominfo SP Beltim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Hingga saat ini, N masih mencari keadilan atas apa yang ia yakini sebagai pelanggaran berat baik dari sisi hukum maupun etika ASN. Apalagi, dugaan perselingkuhan ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya N juga sudah melaporkan indikasi perselingkuhan istrinya ke dinas terkait dan ada pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Selain itu, juga diberikan punishment berupa SK sementara selama beberapa hari ke tempat dinas yang lain. Namun, tidak sesuai ketentuan karena yang bersangkutan ditarik kembali," tandasnya.