BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16, agar dapat dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini sejalan dengan komitmen investasi Apple untuk mendirikan Apple Academy di Tanah Air.
"Begitu investasi ini direalisasikan, Apple dapat menerima sertifikasi TKDN dan mulai menjual iPhone 16. Namun, saat ini, prosesnya masih tertunda," jelas Febri, dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 8 Oktober.
Ia juga menekankan bahwa durasi proses sertifikasi TKDN sangat bergantung pada laporan realisasi investasi yang diberikan oleh pihak Apple. "Jika ada yang mencoba menjual iPhone 16 sebelum mendapatkan sertifikasi, itu merupakan tindakan ilegal," imbuhnya.
BACA JUGA:Infinix Resmi Hadirkan HOT 50i dan SMART 9, Performa Memukau dengan Harga Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Para Ahli Ungkap Ancaman AI Semakin Nyata, Mampu Beroperasi Mandiri
Kemenperin mendorong Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia guna memperkuat sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten. "Kami ingin lebih banyak orang Indonesia belajar di Apple Academy," tambahnya.
Sebelumnya, iPhone 16 yang dijadwalkan diluncurkan secara resmi pada 20 September 2024, belum dapat masuk ke pasar Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN sebesar 40 persen.
Kemenperin menegaskan bahwa produk dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen wajib dibeli dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang menggunakan dana dari APBN/APBD atau mengelola sumber daya negara.
Saat ini, terdapat tiga Apple Academy di Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, CEO Apple, Tim Cook, mengumumkan rencana untuk membuka Apple Academy keempat di Bali saat kunjungannya ke Indonesia pada April 2024. (jpc)