BELITONGEKSPRES.COM - Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi VIII DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir karena sedang menghadiri pertemuan International Meeting for Peace (IMP) di Prancis sebagai bagian dari tugas kenegaraan mewakili Presiden Indonesia.
Sebagai gantinya, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, hadir dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Menag. Wamenag mengusulkan agar Menag tetap bisa mengikuti rapat secara daring sebagai solusi alternatif.
"Menag menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung. Namun, beliau bersedia hadir secara online," ujar Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam rapat tersebut yang berlangsung di Jakarta.
Meski demikian, usulan untuk rapat daring tidak diterima oleh pimpinan Komisi VIII, Ashabul Kahfi, yang menegaskan pentingnya kehadiran fisik Menag untuk memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan 'Zero Trust' untuk Amankan Pusat Data Nasional dari Serangan Siber
BACA JUGA:Tak Hadir Lagi, Anggota Pansus Haji Kritik Ketidakhadiran Menag Yaqut dalam Rapat DPR
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 43 bagian kelima, evaluasi pelaksanaan haji harus disampaikan langsung oleh Menteri Agama kepada DPR dan Presiden, bukan diwakili.
"Kami sudah menjadwalkan ulang pada 27 September. Kehadiran fisik Menag penting untuk mempertanggungjawabkan evaluasi penyelenggaraan haji sesuai dengan undang-undang," tegas Ashabul Kahfi.
Selain Kementerian Agama, RDPU juga dijadwalkan dihadiri oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak maskapai Garuda Indonesia. Namun, karena beberapa petinggi instansi tersebut juga tidak dapat hadir, rapat harus kembali ditunda.
Sesuai dengan peraturan yang ada, laporan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji harus disampaikan kepada DPR dan Presiden paling lambat 60 hari setelah berakhirnya penyelenggaraan haji. Para anggota Komisi VIII menegaskan bahwa laporan ini tidak bisa diserahkan secara tidak langsung atau melalui perwakilan.
BACA JUGA:Menko Polhukam Tegaskan Tidak Ada Tebusan Pembayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air
BACA JUGA:Tak Sesuai Proposal, Jubir TPNPB-OPM Tuding Egianus Terima Suap dalam Pembebasan Pilot Susi Air
"Kehadiran menteri secara langsung sangat diperlukan agar pertanggungjawaban sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang," ungkap Wisnu Wijaya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Dengan penundaan rapat hingga 27 September, diharapkan para pejabat terkait dari kementerian maupun instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dapat menghadiri rapat tersebut untuk memastikan transparansi dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Ibadah Haji 2024. (ant)