Dalam sebuah forum diskusi bertema “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” awal bulan ini, mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan kritik terkait kebijakan dan tata kelola pendidikan nasional.
Salah satu kritikan yang menarik untuk disorot adalah kritik terkait kurikulum Merdeka Belajar yang telah dipersiapkan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2020. Kurikulum ini resmi diluncurkan Kemendikbudristek pada 2022.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024 menjadi payung hukum diberlakukannya Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024/2025. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memperhatikan kesiapan satuan pendidikan dengan masa transisi hingga maksimal tiga tahun ke depan.
Dalam kritiknya, JK membandingkan sistem Merdeka Belajar dengan sistem pendidikan konservatif dengan cirinya yang sangat serius, ketat dan penuh tekanan. Mantan wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu juga mengidentifikasi dirinya sebagai orang yang konservatif dalam hal pendidikan.
BACA JUGA:Zaken Kabinet dalam Mewujudkan Pemerintahan Adil dan Transparan
Kritik yang dilontarkan JK ini sesuatu hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Justru aneh ketika di dalam negara demokrasi tidak ada kritik. Akan tetapi sebagai bentuk dialektika dalam berdemokrasi, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Perihal Merdeka Belajar
Prinsip Merdeka Belajar adalah menciptakan suasana belajar yang membahagiakan anak didik tanpa terbebani pencapaian nilai atau skor tertentu. Selain itu, sistem pendidikan ini juga mengakomodir karakter sebagai standar penilaian. Dengan model seperti ini Merdeka Belajar didesain sebagai sistem pendidikan yang memberikan ruang kebebasan kepada siswa-siswi untuk berpikir, berkreativitas dan berekspresi, bukannya untuk membuat siswa-siswi tidak perlu belajar lagi.
Meski menggunakan kata "merdeka", sistem Merdeka Belajar bukan berarti membenarkan siswa untuk belajar semau-maunya, di mana anak didik bebas merdeka apakah mereka mau belajar ataukah tidak.
Merdeka Belajar juga tidak membebaskan anak didik dari ujian. Di dalam Merdeka Belajar juga diterapkan ujian. Ujian Nasional (UN) yang dulu pernah diperdebatkan keras oleh masyarakat sampai sekarang tidak dihapus. Hanya saja nama dan pola pelaksanaannya diubah menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan tidak lagi menjadi satu-satunya penentu siswa lulus atau tidak.
BACA JUGA:Pengaplikasian Teori Segitiga Cinta Dalam Meningkatkan Semangat Belajar Anak SMA
Dalam pelaksanaannya, sistem ini tidak dilakukan pada akhir jenjang pendidikan melainkan di kelas 5 (SD), 8 (SMP) dan 11 (SMA). Selain itu, pelaksanaan ujian ini diserahkan pada sekolah masing-masing supaya sekolah bisa memiliki keleluasaan dalam menentukan penilaian seperti portofolio, karya tulis atau bentuk penugasan lainnya.
Ada tiga hal penting yang ditekankan dalam ANBK yaitu asesmen kompetensi minimum berupa literasi dan numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Berbeda dengan ujian nasional sebelumnya yang hanya menjadikan nilai mata pelajaran sebagai standar kelulusan, ANBK juga mencakup karakter siswa dan habitus belajar sebagai variabel kelulusan.
Supaya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam ANBK, siswa jauh-jauh hari diharuskan mempersiapkan diri karena untuk menghadapi ANBK, siswa tidak diperkenankan menggunakan metode "SKS" alias Sistem Kebut Semalam, belajar dikebut hanya di malam sebelum ujian dilaksanakan.
Jadi, tidak perlu kuatir bahwa dengan sistem Merdeka Belajar anak didik akan dibebaskan dari segala bentuk ujian, yang pada akhirnya membuat mereka malas belajar. Dalam Merdeka Belajar ujian nasional itu tetap diadakan oleh pemerintah. Bahkan ujian-ujian lain yang namanya diganti "Penilaian", seperti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan sejenisnya juga diadakan.