BACA JUGA:No Day
Menurut Boyamin, sikap PDI-Perjuangan itu bisa disebut ''jebakan Batman''. Biar saja KIM-Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng.
PDI-Perjuangan akan usung calon sendiri.
Kalau Lutfi-Kaesang menang, PDI-Perjuangan akan menggugat ke MK. Pasti kemenangan Lutfi-Kaesang dibatalkan. Otomatis pasangan PDI-Perjuangan yang dilantik di Jateng.
"Kelihatannya DPR seperti memberi jalan pada Kaesang, padahal itu menjebak Kaesang," ujar Boyamin.
Yang seperti itu, kata Boyamin, pernah terjadi di Pilkada tahun 2019. Yakni di kabupaten –Anda pasti sudah lupa nama ini– Sabu Raijua. Itu di NTT. Di pulau Timor. Bertetangga dengan kabupaten Kupang.
BACA JUGA:Indonesia Nusantara
Di Pilkada Sabu Raijua pemenangnya Anda sudah tahu: Orient Patriot Riwu Kore. Ada tiga pasang calon bupati Sabu Raijua kala itu.
Pasangan nomor satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, menggugat ke MK. Alasannya: Riwu Kore, si pemenang, adalah warga negara Amerika.
Orient Patriot Riwu Kore memang pemegang paspor Amerika. Itu karena ia bekerja di perusahaan pembuat kapal perang di sana. Itu objek vital. Pekerjanya harus warga negara Amerika sendiri.
Di samping itu Riwu juga menikah dengan wanita yang berpaspor Amerika.
Sebenarnya Riwu sudah mengajukan bantahan. Ketika mendaftar ke KPU Sabu Raijua ia sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai warga negara Amerika.
BACA JUGA:Jilbab IKN
Memang permohonannya itu belum dikabulkan. Alasannya: masih Covid-19. Tidak bisa cepat. Belakangan permohonan itu benar-benar dikabulkan. Tapi Pilkada sudah lewat.
Akhirnya MK mengabulkan gugatan pasangan nomor satu dengan alasan saat mendaftar Riwu masih berpaspor Amerika.
MK pun memerintahkan Pilkada ulangan. Hanya boleh diikuti pasangan nomor 1 dan nomor 3. Hasilnya Anda sudah tahu: pasangan nomor 3 yang menang. Yakni Drs Nikodemus N. Rihi Heke. Ia dapat durian runtuh. Ia bukan penggugat tapi yang berhasil menang.