Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota Legislatif Hasil Pemilu 2024 Harus Mundur

Sabtu 10 Aug 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Bagi calon kepala daerah yang berasal dari anggota legislatif hasil pemilu 2024 namun belum dilantik, tetap harus mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. 

Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Yuli Restuwardi saat ditemui di sela-sela kehadirannya dalam kegiatan sosialisi PKPU nomor 8 tahun 2024 di Fega Resto, Jumat 9 Agustus 2024.

Penyampaian Restu ini menjawab wartawan yang menanyakan perubahan PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibandingkan PKPU sebelumnya.

"Tentu asa perubahannya, yang sering jadi atensi adalah ada transisi di pemilu 2024 berkaitan dengan calon terpilih yang belum dilantik. Sudah disimak di berbagai media, perubahan aturan sudah diatur bahwa untuk para calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR terpilih belum dilantik itu harus tetap mengundurkan diri," ungkap Yuli Restuwardi.

BACA JUGA:5 Partai Pastikan Dukung Kamarudin Muten Jadi Calon Bupati Beltim 2024

BACA JUGA:Konsolidasi Internal Jelang Pilkada 2024, PDI Perjuangan Beltim Siap Dukung Kamarudin Muten

Ia menjelaskan, mekanisme pengunduran diri anggota legislatif terpilih hasil pemilu 2024 yang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah adalah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. 

Berbeda dengan kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2020, di mana tetap menjalankan tugas sebagai Bupati dan hanya dikenakan wajib cuti ketika ingin berkampanye.

"Bupati hasil pilkada 2020, mereka tetap menjalankan tugas sehari-hari tapi untuk melaksanakan kampanye harus cuti. Jadi perkegiatannya (kampanye) kan mereka tetap menjabat sebagau Bupati," jelas Yuli Restuwardi.

Sebagaimana diketahui, bakal calon Bupati Beltim yang akan maju pada pemilihan 2024 adalah Burhanudin yang berstatus sebagai petahana dan Kamarudin Muten yang merupakan calon terpilih hasil pemilu legislatif 2024 lalu. Artinya, keduanya akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024.

Kategori :