BELITONGEKSPRES.COM - Polda Jawa Barat diperintahkan untuk mengembalikan nama baik Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016. Keputusan ini mengikuti penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan tidak sah status tersangka dan penahanan Pegi.
"Hakim Tunggal Eman Sulaiman memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti semula," kata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli.
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lain yang terkait, tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah sebagai Tersangka
BACA JUGA:Pengadilan Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirenon
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Polda Jawa Barat diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan terhadap pemohon," tutup Eman. (jpc)