Pemerintah Kembali Merevisi Aturan Impor Karena Dinilai Menghambat Kegiatan Ekonomi

Minggu 19 May 2024 - 21:38 WIB
Editor : Erry Frayudi

”Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36 Tahun 2024 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,“ kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan bahwa ada 17.304 kontainer yang terhenti di Pelabuhan Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan jumlah tercatat sebanyak 9.111 kontainer yang terhenti sejak penerbitan aturan Permendag 36/2023 tentang larangan dan pembatasan impor barang.

”Penahanan kontainer itu lantas menghambat kegiatan ekonomi, salah satunya industri manufaktur, akibat pasokan bahan baku tertahan,” bebernya.

BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

BACA JUGA:World Water Forum ke-10 di Bali, BIN Bersama TNI-Polri Ikut Bergabung Dalam Pengamanan

Menko Airlangga memerinci bahwa dari lima kontainer yang dikeluarkan, empat kontainer berasal dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki laporan dari surveyor, sehingga telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Permendag 8/2024. 

Sedangkan satu kontainer lainnya berasal dari PT Pandu Equator Prima, yang langsung memenuhi persyaratan Permendag 8/2024 karena memiliki status sebagai mitra utama kepabeanan (mita).

”Kami menegaskan agar kementerian/lembaga terkait ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut. Seperti mendorong percepatan penerbitan persetujuan impor dan percepatan penyelesaian pertimbangan teknis,” pungkasnya. 

Kategori :