Imigrasi Surabaya Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia

Sabtu 18 May 2024 - 07:20 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

"Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang dapat dikenai pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar," kata Awi. (*)

Kategori :