Pemerintah Beri Keringanan Pembelian BBM untuk Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Rabu 03 Dec 2025 - 18:02 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memberikan keringanan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, mendukung mobilisasi alat berat dan kendaraan operasional pemerintah, serta pelayanan darurat lainnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memprioritaskan pemulihan pasokan listrik, BBM, dan LPG di wilayah bencana.

Keringanan ini berlaku selama masa tanggap darurat di masing-masing provinsi. Di Aceh mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, Sumatera Utara mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, dan Sumatera Barat mulai 25 November hingga 8 Desember 2025 sesuai keputusan gubernur masing-masing daerah.

Wahyudi menambahkan, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penugasan akan menindaklanjuti kebijakan ini. Masyarakat dan kendaraan dinas pemerintah dapat membeli JBT minyak solar dan JBKP Pertalite secara manual tanpa menggunakan QR code. Prioritas pembelian diberikan untuk kelancaran penanggulangan bencana.

BACA JUGA:BPH Migas Kawal Distribusi BBM di Aceh Pasca Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Dana Penanganan Banjir Sumatera Aman, Pemerintah Siap Tambah Anggaran Jika Diperlukan

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan skema alternatif dan darurat dalam distribusi BBM di wilayah terdampak bencana. Pemerintah mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan untuk memastikan pasokan energi tetap lancar di daerah yang terdampak bencana. (ant)

Kategori :