BELITONGEKSPRES.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena sejumlah pertimbangan, termasuk jumlah korban dan akses ke lokasi terdampak. Saat ini, bencana tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, Indonesia hanya pernah menetapkan dua bencana sebagai bencana nasional, yaitu pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Menurut Suharyanto, meski banjir bandang di Sumatra tampak parah di media sosial, skala korban dan tingkat kesulitan akses berbeda dibanding tsunami 2004.
“Yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19. Sementara bencana-bencana tsunami 2004. Hanya dua itu yang bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025.
Suharyanto menambahkan, saat ini daerah terdampak yang paling serius berada di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Wilayah lain relatif terkendali, sehingga status bencana masih berada di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Kemensos Siapkan Bantuan Logistik Rp19,09 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi untuk Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera
Meski belum menetapkan status nasional, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan maksimal. BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait telah dikerahkan untuk membantu penanganan di lapangan. Presiden RI juga memantau bantuan yang disalurkan, sementara TNI dan Polri mengerahkan alutsista untuk mendukung evakuasi dan distribusi bantuan.
“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mensupport kekuatan dan semaksimal mungkin. Nah apakah status nasional perlu ditetapkan, kami kembalikan ke pertimbangan rekan media,” ungkap Suharyanto. (ant)