LUBUK BESAR, BELITONGEKSPRES.COM - Upaya penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus berlanjut.
Tim Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) Korwil Babel mengungkap keberadaan sembilan excavator yang beroperasi tanpa izin di hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar.
Dilansir dari Babel Pos, temuan terbaru ini menambah panjang daftar alat berat yang telah diamankan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto dengan total 32 unit sejak operasi penindakan dijalankan tahun 2025 ini.
Penemuan sembilan excavator tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025. Seluruh alat berat dari berbagai merek itu tidak dipasang di area terbuka, melainkan sengaja disembunyikan rapat di dalam hutan untuk mengelabui patroli dan menghindari deteksi petugas.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Berkedok Izin Pasir Kuarsa Terbongkar, Menteri ESDM Tarik Kewenangan Daerah
Namun jejak aktivitas tambang yang terus berlangsung memandu tim ke titik-titik persembunyian baru. Selain excavator, Satgas PKH juga menyita mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk mengalirkan material timah dari dasar tanah.
Peralatan ini menjadi bukti adanya operasi tambang ilegal terstruktur yang masih berjalan di kawasan hutan negara. Satgas menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi pada kasus sebelumnya.
Keterangan itu kemudian mengarah ke lokasi baru dan memunculkan dugaan metode penyembunyian alat berat yang lebih kompleks. Identitas terduga pemilik sembilan excavator itu mengarah pada seorang warga Desa Perlang berinisial TY.
Satgas kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung, termasuk peran operator lapangan, pemasok logistik, hingga alur distribusi pasir timah yang dihasilkan.
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang diduga turut memodali atau melindungi operasi tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA:KPH Sembulan Bongkar Fakta Kerusakan Hutan: Semua Aparat Sudah Tahu Tambang Ilegal
Tambang ilegal di kawasan hutan lindung telah lama menjadi ancaman ekologis di Bangka Belitung. Kerusakan struktural pada tanah dapat memicu erosi parah, mencemari aliran sungai, serta meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi yang membahayakan keselamatan warga sekitar.
Secara ilmiah, pemulihan ekosistem yang rusak oleh aktivitas pertambangan dapat memakan waktu 10 hingga 20 tahun, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen terutama jika hutan hilang lebih dari satu siklus alami. Dampaknya juga meluas pada hilangnya keanekaragaman hayati yang memerlukan keseimbangan tanah, air, dan vegetasi hutan.
Satgas PKH menegaskan operasi seperti ini tidak akan berhenti. Seluruh kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan negara akan menjadi fokus penertiban sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Upaya ini ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan, memulihkan fungsi hutan, dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas ilegal.