Pendidikan Bermutu dan HAM: Jadikan Sekolah Ruang Aman dari Kekerasan

Kamis 20 Nov 2025 - 22:11 WIB
Oleh: Unu Nurahman

Hak asasi manusia (HAM) bukanlah konsep abstrak yang jauh dari kehidupan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus hadir dan dihormati dalam keseharian setiap individu.

Secara universal, HAM berakar pada tiga nilai utama: kebebasan, kemanusiaan, dan keadilan. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai HAM tercermin dalam Pancasila melalui nilai ideal, nilai instrumental, dan nilai praktikal.

Nilai Ideal berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila, yaitu kemerdekaan beragama, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, persatuan dan nasionalisme, musyawarah untuk mufakat serta pengakuan hak milik perorangan.

Penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila membentuk nilai instrumental yang ketika direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat menjadi nilai praktikal.

BACA JUGA:Jerit Pilu Pekerja Migran Indonesia Masih Terdengar di Malaysia

Indonesia secara tegas menjamin HAM melalui UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, jaminan hukum ini belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pendidikan. Di banyak sekolah, kekerasan fisik, verbal, psikologis, bahkan seksual masih terjadi. Diskriminasi terhadap siswa difabel, minoritas agama, gender, atau latar belakang ekonomi masih ditemukan. Padahal, sekolah seharusnya menjadi ruang aman, inklusif, dan bermartabat—bukan tempat pelanggaran HAM.

Pendidikan bermutu untuk semua

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen mengusung visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Visi ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan mereka yang tinggal di daerah terpencil, berhak atas pendidikan berkualitas.

Pendidikan bermutu bukan sekadar soal akademik, tetapi juga soal keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak-hak peserta didik. Dalam konteks global, pendidikan berkualitas telah ditetapkan sebagai salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) oleh PBB sejak 2015.

BACA JUGA:Hidup Berubah Cerah Karena Kopi

Untuk mewujudkan visi ini, Kemendikdasmen menetapkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai kerangka kurikulum dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025.

Pendekatan ini sejatinya berbasis HAM dengan menggabungkan aspek intelektual, emosional, spiritual, dan fisik dalam proses belajar serta berprinsip pada penciptaan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindful learning), memberikan makna nyata bagi siswa (meaningful learning), dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan (joyful learning).

Dalam pelaksanaanya, pembelajaran mendalam bertumpu kepada tiga pengalaman belajar, yaitu memahami (mengkonstruksi pengetahuan agar dapat memahami secara mendalam konsep atau materi), mengaplikasi (menerapkan pengetahuan dalam kehidupan secara kontekstual), dan merefleksi (mengevaluasi dan memaknai proses pembelajaran).

Ini berbeda dari pembelajaran permukaan (surface learning) yang berfokus pada hapalan dan pemahaman dasar kerangka pembelajaran mendalam sendiri terdiri dari empat unsur yaitu praktik pedagogik, lingkungan pembelajaran, pemanfaatan digital, dan kemitraan pembelajaran.

BACA JUGA:Gelar Pahlawan dan Rekonsiliasi Nasional

Kategori :