BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Helena Lim (HLN), sosok Crazy Rich yang dikenal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Helena Lim, yang menjabat sebagai manajer di PT QSE, diduga terlibat dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022.
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka baru korupsi timah diumumkan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 26 Maret 2024.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 142 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga di wilayah IUP PT Timah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status Helena Lim dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Kejagung Akui Geledah Rumah Crazy Rich Helena, Terkait Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Crazy Rizh Pantai Indah Kapuk, Helena Lim Terlibat Kasus Korupsi Timah?
Keputusan penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Helena Lim dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2018-2019.
"Tersangka HLN, selaku Manajer PT QSE, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Selanjutnya, Helena Lim juga diduga memberikan bantuan dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, tindakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditahan.
Atas perbuatannya, HLN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dan tambahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung: Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu
BACA JUGA:Komisi III DPRD Babel Turun Tinjau Lampu PJU di Belitung , Pastikan Pemasangan Tepat Sasaran
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, sehubungan dengan penetapan tersangka baru ini, HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama periode 20 hari ke depan. Dimulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024," katanya.
Adapun keputusan penetapan HLN sebagai tersangka baru ini menegaskan komitmen dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah yang diduga merugikan keuangan negara.
Masyarakat di Bangka Belitung berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sambil menanti pertanggungjawaban dari para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.