Hasil Lab Bongkar Fakta Timah Ilegal, Polres Belitung Kejar Otak Penyelundupan

Kamis 09 Oct 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus upaya penyelundupan timah ilegal di Perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.

Hasil laboratorium 15 ton lebih pasir timah yang disita Polres Belitung telah keluar. Temuan itu memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir yang melibatkan aktor besar di balik layar.

Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa fakta hasil uji laboratorium menunjukkan kadar timah SN 71,5 dengan total berat 15.239 Kg atau lebih dari 15 ton.

Barang bukti yang hendak diselundupkan senilai sekitar Rp6 miliar tersebut saat ini dititipkan di gudang PT Timah di Pulau Belitung.

BACA JUGA:3 Tahun Kasus Timah Babel Bergulir: 2 Perkara Nunggu Sidang, 38 Kolektor Terancam

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Jilid II: Nasib 38 Kolektor Babel Ngeri-Ngeri Sedap

“SN-nya 71,5. Jumlah beratnya 15.239 kilogram. Setelah hasil lab keluar, kami melanjutkan penyelidikan untuk memburu pelaku utama yang diduga sebagai otak penyelundupan, yaitu Hari Kusuma Jaya atau Hari Wijaya,” ujar AKP Yudha, Kamis (9/10/2025).

Polisi kini fokus memburu Hari Kusamajaya (HK) alias Hari Wijaya, yang disebut memiliki peran besar dalam pengiriman timah ilegal ke luar negeri. “Hari Wijaya masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.

Sebelumnya, Polres Belitung menangkap 15 orang pelaku di perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan timah ilegal ke Malaysia menggunakan kapal kayu.

Para pelaku yang ditangkap yakni AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan & Tambang Ilegal

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah di Babel Terus Berulang, 7 Ton Barang Bukti Diamankan

Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Modus yang digunakan cukup rapi. Pasir timah dimuat dalam karung dari darat diangkut ke tengah laut, kemudian dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia.

Sebanyak 300 karung timah berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Polisi memperkirakan total nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kategori :