Menko Yusril Sebut Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU

Jumat 01 Aug 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong sudah sejalan dengan konstitusi dan aturan yang berlaku.

Menurut Yusril, landasan hukum pengampunan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Ia menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat dari DPR.

“Presiden sudah mengirim surat ke DPR, juga mengutus Menkumham dan Mensesneg untuk berkonsultasi,” jelas Yusril di Jakarta, Jumat 1 Agustus.

Amnesti diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap dan perintangan penyidikan. Sementara abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula.

BACA JUGA:DPR Setujui Amnesti Hasto, Prabowo Tandatangani Bersama 1.116 Narapidana Lainnya

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, DPR Resmi Setujui

Yusril menjelaskan, dengan amnesti, seluruh akibat hukum dari vonis terhadap Hasto otomatis gugur. Begitu pula dengan abolisi yang menghentikan seluruh proses penuntutan terhadap Tom Lembong. Ia menyebut langkah ini konstitusional dan sah secara hukum.

“Dengan abolisi, dianggap tidak pernah ada penuntutan terhadap Tom Lembong. Sedangkan amnesti menghapus seluruh hukuman terhadap Hasto,” kata Yusril. (ant)

Kategori :