Penasihat Komisaris

Rabu 23 Jul 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Yudiansyah

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah "penasihat" itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

"Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap," ujar Prof Mahfud. "Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat," tambahnya.

BACA JUGA:Khoja Mamdani

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. "Tetapi akan menjadi persoalan  jika penasihat itu distrukturkan di BUMN," katanya. "Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN," katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: "Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN. Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap. Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.

Mestinya jabatan di perusahaan juga tidak boleh tapi sering dilanggar. Kalau penasihat perusahaan tentu bukan jabatan tapi tetap terkait dengan benturan kepentingan. Misalnya menteri BUMN tapi menjabat juga sebagai penasihat di perusahaan swasta yang bermitra dengan BUMN. Pasti ada benturan kepentingan yang harus dilarang.

Berarti saya harus membatalkan usulan agar wamen diangkat sebagai penasihat di perusahaan-perusahaan BUMN. (Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Jumat 06 Mar 2026 - 20:39 WIB

Serangan Fajar

Senin 02 Mar 2026 - 21:34 WIB

Bom Suci

Sabtu 28 Feb 2026 - 15:16 WIB

Imlek Banteng

Rabu 25 Feb 2026 - 21:59 WIB

WNI WNI

Sabtu 21 Feb 2026 - 22:10 WIB

IKN Mesir