BELITONGEKSPRES.COM - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, melalui tim kuasa hukumnya mengambil sikap hukum yang tegas dengan menolak seluruh isi somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan apa pun, baik secara pribadi maupun profesional, dengan yang bersangkutan.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, menyampaikan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang dapat membenarkan somasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tidak pernah ada relasi hukum apa pun antara kliennya dan Lisa Mariana, sehingga seluruh dalil dalam somasi dinilai tidak berdasar.
BACA JUGA:Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Lisa Mariana Ungkap Uang Bulanan dari Ridwan Kamil, Capai Rp 20 Juta
"Pada hari Jumat di bulan Maret lalu, klien kami menerima somasi dari kuasa hukum saudari LM. Dalam tanggapan resminya, klien kami secara tegas menolak seluruh klaim yang diajukan, karena tidak pernah ada hubungan hukum sebagaimana yang diklaim oleh pihak tersebut," ujar Heribertus.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum Ridwan Kamil lainnya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pernyataan, tudingan, maupun klaim yang disampaikan Lisa Mariana baik melalui media sosial, media massa, maupun surat somasi telah ditanggapi dengan penolakan tegas.
"Pak Ridwan Kamil telah membantah dengan jelas. Tidak ada hubungan dalam bentuk apa pun baik secara personal maupun profesional dengan saudari LM. Seluruh bantahan tersebut telah kami sampaikan dalam jawaban resmi terhadap somasi yang diterima," kata Muslim.
Muslim juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tanggapan terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat, yang dianggapnya sebagai bagian dari gosip dan informasi yang menyesatkan.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, pada tanggal 11 April, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pelaporan tersebut, Ridwan Kamil didampingi langsung oleh tim penasihat hukumnya. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. (jawapos)