BELITONGEKSPRES.COM, PDI Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara sementara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan persentase 17,68 persen. Sementara itu, enam partai politik lainnya berada di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga terancam tidak lolos ke Senayan.
Hasil ini berdasarkan penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau real count per Kamis, pukul 12.01 WIB. Data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 26,28 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 216.319 dari total 823.23 TPS di 38 provinsi.
Di posisi kedua, ada Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 13,07 persen, diikuti oleh Partai Gerindra dengan suara 12,02 persen di posisi ketiga. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di urutan keempat dengan suara sebesar 10,43 persen.
Selanjutnya, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebesar 8,52 persen di posisi kelima, Partai NasDem dengan suara sebesar 7,81 persen di posisi keenam, dan Partai Demokrat dengan suara sebesar 6,81 persen di posisi ketujuh.
Di posisi kedelapan, ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan suara sebesar 6,23 persen. Partai-partai ini dipastikan lolos ke Senayan, karena sudah memenuhi ambang batas parlemen.
BACA JUGA:KPU Bangka Optimis Pemilu 2024 Raih Partisipasi 80 Persen
BACA JUGA:23 TPS di Basel Banyak Kekurangan Surat Suara, KPU Akui Ada Kelalaian
Namun, tidak demikian dengan enam partai politik lainnya, yang masih berada di bawah ambang batas parlemen. Partai-partai ini adalah Partai Persatuan Pembangunan dengan suara 3,99 persen, Partai Solidaritas Indonesia dengan suara 3,64 persen, Partai Perindo dengan suara 1,78 persen, dan Partai Gelora dengan suara 1,44 persen.
Kemudian, ada Partai Buruh dengan suara 1,3 persen, Partai Ummat 1,28 persen, Partai Hanura dengan suara sebesar 1,26 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebesar 0,99 persen, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara 0,88 persen, dan Partai Garuda dengan suara sebesar 0,87 persen.
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Oknum Linmas Hapus Foto Wartawan Saat Liputan di TPS, KPU Basel Minta Maaf
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Babel Berlangsung Kondusif, Safrizal: Alhamduillah Sangat Enjoy
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.