TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Rumah yang diduga sebagai gudang narkotika yang ada di kawasan Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, digerebek Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Sabtu 6 Februari 2025 lalu.
Dari penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 6 paket sabu seberat 2,11 gram, 16 trip obat terlarang jenis tramadol dan juga tersangka pria berinisial R alias Wahid (27).
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Lalu, Sat Narkoba Polres Belitung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang, serta timbangan digital.
BACA JUGA:DPRD Belitung Rekomendasikan Pembentukan Tim Kajian Percepatan Pelepasan Kawasan HL
"Setelah mendapat barang bukti tersebut, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, positif," kata Anton Sinaga dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.
Anton memaparkan, dari pengakuan tersangka dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial A dari Bangka. Tersangka Wahid sudah tujuh kali melakukan transaksi narkotika sejak Juni 2024 lalu.
"Peran Wahid sebagai Gudang (istilah dalam transaksi narkotika). Yakni menampung barang, setelah itu melepar barang yang telah ditentukan oleh bandar," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, Wahid menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per ons. Sedangkan untuk obat terlarang seperti tramadol, dia menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per strip.
BACA JUGA:Djoni Alamsyah Sambut PPID Mengabdi, Dorong Anak Muda Belitung Berprestasi
"Tersangka merupakan residivis. Sebelumnya, dia ditangkap terkait obat terlarang. Setelah dia bebas, lalu ia meningkatkan kelasnya sebagai penyalahguna narkotika," ungkapnya.
Anton menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahid dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 436 Ayat 2 Juncto 145 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. "Dia melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi," pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Belitung. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung