BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari pihak-pihak yang berusaha merugikan mereka, terutama terkait harga pembelian pemerintah (HPP) gabah yang ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram. Pernyataan ini disampaikan saat Prabowo melakukan inspeksi mendadak ke Kementerian Pertanian pada 3 Februari.
"Demi kesejahteraan petani, harga gabah harus tetap di angka Rp 6.500, tanpa ada alasan apapun yang bisa mengorbankan mereka," tegasnya. Ia menyoroti bahwa berbagai alasan seperti rendemen, kadar air, dan kualitas sering kali digunakan untuk menekan harga gabah, yang berpotensi merugikan petani.
Presiden Prabowo juga memberi peringatan kepada pengusaha penggilingan padi yang berusaha memainkan harga gabah. Ia mencatat adanya indikasi bahwa beberapa oknum masih mencoba menekan harga, yang dapat mengganggu program swasembada pangan nasional. "Saya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang berani bermain-main dengan harga," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa praktik penekanan harga gabah saat panen melimpah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap kedaulatan pangan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini hanya akan merugikan semua pihak.
BACA JUGA:Tanggapi Pertambangan Ilegal, Kementerian ESDM Aktifkan Ditjen Gakkum
BACA JUGA:Deflasi pada Januari 2025 Disebabkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengkonfirmasi bahwa setiap pelanggaran terhadap HPP gabah yang ditetapkan akan ditindak secara hukum. "Jika ada yang menjual gabah di bawah HPP yang ditentukan, aparat hukum akan mengambil langkah tegas," ujarnya dalam rapat koordinasi Kemenko Pangan.
Zulhas menambahkan bahwa penyerapan gabah pada masa panen raya yang berlangsung dari Februari hingga April 2025 harus dioptimalkan, dengan target minimal 3 juta ton beras. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana melibatkan TNI-Polri, khususnya Babinsa dan binmas, untuk memastikan harga gabah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Keputusan untuk menetapkan HPP gabah sebesar Rp 6.500 per kg merupakan langkah strategis untuk melindungi kesejahteraan petani dan memastikan ketahanan pangan nasional. Dengan dukungan penuh dari TNI-Polri serta Bulog, diharapkan penyerapan gabah dapat berlangsung optimal selama masa panen raya. (beritasatu)