Telat Jatah

Selasa 28 Jan 2025 - 15:55 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Yudiansyah

Kemarin saya mengalami kesulitan menjawab pertanyaan ini: kapan NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang batu bara yang dijanjikan untuk mereka.

Soal itu muncul di antara banyak pertanyaan di Pondok Miftahul Huda, Kroya. Ini pondok tua. NU di Cilacap didirikan oleh kiai pendiri pondok ini: KH Minhajul Adzkiya. Tahun 1936. Kini pondok dipimpin putra beliau, Su’ada Adzkiya, 82 tahun.

Miftahul Huda tidak bisa disebut pondok pesantren. Tidak ada pesantren di situ. Sejak didirikan kiai di situ sengaja tidak mau punya pesantren. Yang didirikan justru sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan belakangan SMK.

Para pengasuh pondok di Miftahul Huda seperti tahu masa depan Indonesia: di tahun 2000-an kelak melahirkan terlalu banyak sarjana agama. Sedikit sarjana teknik, science, dan akuntansi. Padahal itulah modal utama untuk membangun negara maju.

Anda masih ingat: awalnya hanya NU yang antusias mendapatkan ''jatah'' tambang batu bara. Presiden Jokowi sendiri yang tak terhitung banyaknya mengatakan soal jatah tambang itu. Lokasinya pun sudah pasti. Di Kaltim. Di area yang dulunya milik perusahaan tambang yang terlalu luas.

Muhammadiyah awalnya seperti menolak jatah seperti itu. Belakangan mau juga. Entah mau sungguhan atau itu hanya cara untuk tidak terkesan menentang presiden.

BACA JUGA:Gunung Tinggi

Banyak pesantren lain yang juga ikut mengajukan permohonan serupa. Tidak ada kabar beritanya. Jokowi pun kehabisan masa jabatan. Ia belum sempat menyerahkan tambang untuk NU –yang telah pasang badan habis-habisan untuk sang presiden.

Sampai 100 hari pemerintahan baru Presiden Prabowo lewat pun tidak ada kabar soal tambang batu bara untuk NU. Yang muncul justru berita yang datang dari anggota DPR-RI. Dari fraksi PDI Perjuangan. 

"Apakah adil kalau dalam UU Minerba dicantumkan pasal pemberian jatah tambang untuk NU dan Muhammadiyah?"

Dikatakan, pertanyaan itu datang bukan dari anggota DPR itu sendiri. Pertanyaan itu langsung dipesan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada si anggota DPR. Berarti pertanyaan ''adil atau tidak adil'' itu sangat serius. Saya pun ikut merenungkannya: iya ya... adil atau tidak ya...

Dari situ baru saya tahu: rupanya janji tambang untuk NU tersebut harus menunggu UU Minerba diubah dulu. Kalau UU-nya tidak diubah, tidak ada ''pintu'' untuk melaksanakan pemberian itu. Tidak ada pintu belakang di UU. Semua harus lewat pintu depan.

Perubahan UU tentu harus lewat DPR. Dulu selalu ada jalan tol menuju DPR. Kini mulai ada pertanyaan seperti yang dipesan oleh Megawati ke petugas partai di DPR.

Yang tersirat: PDI Perjuangan menganggap masuknya pasal pemberian tambang seperti yang diinginkan Jokowi itu terasa tidak adil untuk golongan masyarakat yang lain.

Selanjutnya kita tidak tahu: apakah DPR kini sedang membahas usulan perubahan UU itu. Atau belum. Atau sudah. Konsentrasi kita habis untuk mengikuti perkembangan pembongkaran pagar laut di PSN PIK2.

Kategori :

Terkait

Kamis 30 Jan 2025 - 15:22 WIB

Makian DeLiang

Rabu 29 Jan 2025 - 14:19 WIB

Lomba Heboh

Selasa 28 Jan 2025 - 15:55 WIB

Telat Jatah

Senin 27 Jan 2025 - 14:23 WIB

Gunung Tinggi

Minggu 26 Jan 2025 - 15:54 WIB

Tembok Laut