KPK Ungkap 123 Pejabat Negara Telah Laporkan LHKPN, 1 Orang Masih Dalam Proses

Selasa 21 Jan 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga 21 Januari 2025, sebanyak 123 pejabat tinggi negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sementara itu, satu pejabat lainnya, Tina Talisa, yang baru dilantik sebagai staf khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024, masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa 124 anggota Kabinet Merah Putih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 

Dari jumlah tersebut, 123 orang telah melaporkan LHKPN mereka pada tenggat waktu yang telah ditetapkan pada 21 Januari 2025. Sedangkan Tina Talisa, yang baru dilantik, diberi waktu tiga bulan setelah pelantikan untuk menyelesaikan laporan harta kekayaannya.

BACA JUGA:PCO: Menu Susu pada Program MBG Diprioritaskan di Wilayah Peternakan Sapi

BACA JUGA:KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto untuk Melengkapi Berkas

Dari 123 pejabat yang telah menyerahkan laporan, 65 di antaranya termasuk dalam kategori reguler, yaitu mereka yang sebelumnya juga sudah menjadi pejabat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Pejabat dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk melapor ulang, kecuali mereka yang melanjutkan jabatan di kabinet Prabowo, yang tetap harus menyerahkan LHKPN terbaru paling lambat 31 Maret 2025.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya. Dari jumlah ini, 14 laporan sudah dipublikasikan dan bisa diakses publik, sementara sisanya ditargetkan untuk diproses dalam dua minggu mendatang.

KPK memastikan bahwa seluruh proses pelaporan LHKPN bagi pejabat negara di Kabinet Prabowo masih dalam tahap verifikasi dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. (beritasatu)

Kategori :