BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penundaan ini dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dapat dilanjutkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk menyiapkan saksi ahli dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
"Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melengkapi segala hal yang diperlukan dalam persidangan," ungkapnya.
KPK mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menerima permohonan tersebut, hakim dan kuasa hukum Hasto sepakat untuk menunda sidang hingga tanggal 5 Februari 2025.
BACA JUGA:PCO Sebut Menu Susu pada Program MBG Digantikan dengan Protein Lain
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir di Pengadilan
"Termohon belum hadir hari ini. Kami menerima surat permintaan penundaan sidang pada 16 Januari setelah termohon dipanggil pengadilan untuk hadir," jelas Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam penyidikan kasus suap terkait Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
KPK menyebut Hasto sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan DTI dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
"Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait kasus ini. KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran para tersangka dalam kasus suap tersebut. (antara)