Sampit Bantul

Sabtu 04 Jan 2025 - 15:28 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Yudiansyah

Haryadi seperti mengkhawatirkan dampak sosial dari putusan MK itu. "Tapi karena putusan MK adalah final, yah, harus kita laksanakan," katanya.

Indonesia, kata Haryadi, memang menandatangani deklarasi universisal kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, tapi juga menandatangani deklarasi universal tanggung jawab sosial.

Bahwa MK kali ini berbeda dari MK sebelumnya, menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie karena MK sekarang melihat perkembangan keadaan dua tahun terakhir.

"Itu bisa dilihat dari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan MK terakhir," ujar mantan ketua MK itu.

Tentu banyak yang lega dengan putusan MK itu. Banyak sekali hadiah tahun baru 2025 ini.

Ada yang menyenangkan seperti yang dihadiahkan oleh Presiden Prabowo soal batalnya PPN 12 persen.

Ada yang menyedihkan seperti gelar terkorup di dunia.

Ada pula yang penuh harapan seperti yang diberikan MK: makes every body can fly to the moon. (Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Senin 10 Mar 2025 - 16:22 WIB

Danantara Audit

Minggu 09 Mar 2025 - 16:25 WIB

Daging Mentah

Jumat 07 Mar 2025 - 16:04 WIB

Fikri Jufri

Kamis 06 Mar 2025 - 15:44 WIB

Lubang Sama

Rabu 05 Mar 2025 - 15:53 WIB

Kaya Gila