Merawat Masa Depan Bangsa Lewat Tata Kelola Data Pribadi yang Bijak

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno membuka acara pelatihan "Literasi Digital Sektor Pemerintahan", di Semarang, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)--

BELITONGEKSPRES.COM - Tepat pada 17 Oktober 2024,  Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP secara resmi berlaku sepenuhnya di Indonesia.

Dua tahun setelah masa transisi sebagai momen penyesuaian bagi pelaku industri yang mengelola data pribadi menyiapkan pengamanan sesuai standar yang ditetapkan sudah berakhir.

Hal itu berarti jika di masa depan terjadi insiden serangan siber yang berakhir dengan kebocoran data, maka regulasi ini dapat ditegakkan sepenuhnya.

Apabila pengelola data ditemukan bersalah, penanganan hukum di meja hijau dapat berakhir dengan jeratan pasal-pasal di dalam UU PDP yang mengatur hukuman berupa denda hingga pidana kurungan.

Berkaca pada momen pengesahan UU PDP di Senayan yang menjadi rumah para wakil rakyat, saat itu aturan tersebut disambut dengan penuh sukacita oleh banyak pihak.

BACA JUGA:Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Indonesia Maju

Tak cuma oleh para eksekutif dan legislatif, rakyat pun menyambut aturan ini sebagai angin segar sebagai fondasi penata kelolaan data pribadi.

Sambutan itu sangat masuk akal, mengingat ancaman insiden siber meningkat dan mengintai, menargetkan data-data masyarakat yang telah menjadi komoditi baru di industri penuh digitalisasi.

Hal itu pun disadari dan diperkuat oleh pernyataan pemimpin-pemimpin negara di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Presiden Indonesia.

"Data is a new oil," kata Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan di awal 2023. Ia tak hanya sekali saja.mengemukakan pernyataan serupa,  tapi diulang dalam berbagai acara penting kenegaraan.

BACA JUGA:Menunggu Implementasi 'Makan Siang Bergizi Gratis' Prabowo

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2024, ada sebanyak 282, 4 juta penduduk di Indonesia. Itu artinya, ada banyak sekali jenis data yang bisa didapatkan, dikembangkan, dan bahkan diolah menjadi penggerak inovasi dan solusi dengan teknologi untuk membuat Indonesia menjadi negara maju.

Dengan kekayaan Indonesia untuk komoditi baru industri masa kini itu, tetap ada tantangan yang harus dihadapi yaitu risiko serangan siber yang dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya meningkat secara global.

Serangan-serangan siber tersebut seringkali menargetkan data-data tersebut untuk akhirnya dieksploitasi dan berujung pada kesengsaraan bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan