SIM C1 Resmi Diluncurkan oleh Korlantas untuk Sepeda Motor Berkapasitas 250–500 Cc
KAPASITAS MESIN: Dari kiri, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Ketua Umum IMI Bambang Soesaatyo, dan Kakorlantas Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakbar, kemarin. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)--
BELITONGEKSPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi memperkenalkan SIM C1 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Peluncuran ini dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, kemarin 27 Mei.
Dengan demikian, para pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc diwajibkan untuk mengurus SIM jenis ini.
Syaratnya cukup sederhana, yaitu pemohon SIM C1 harus sudah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 memiliki perbedaan dengan SIM C yang biasanya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc hingga 249 cc.
"Jadi, saat ini SIM dibagi berdasarkan kapasitas mesin kendaraannya," katanya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Targetkan 100 SPBU Jual Pertamax Green 95 Ditahun 2024
BACA JUGA:Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Linda Sahabat Vina Cirebon Tak Kenal Pegi Setiawan
Dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C1, kendaraan yang digunakan juga harus sepeda motor dengan kapasitas mesin minimal 250 cc. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemudi.
Irjen Aan menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc tidak akan langsung ditilang.
Namun, mereka diharapkan segera mengurus SIM C1. "Belum ada penindakan hukum, masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.
Ada rencana untuk meluncurkan SIM C2 dalam waktu setahun ke depan, yang akan diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Persyaratannya adalah memiliki SIM C1 selama setahun.