Polres Babar Amankan 5 Penambang Timah Rusak Kebun Sawit GSBL

5 penambang berikut barang bukti yang diamankan Polres Bangka Barat -Husni Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.COM, MENTOK - Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 5 penambang timah Rabu 20 Desember 2023 pukul 15.30 WIB. Ke 5 penambang itu ditangkap karena menambang di kebun sawit milik PT GSBL di Blok D 10 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. 

Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi  tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K menjelaskan anggota berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut. 

"Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi Kecamatan Simpang Teritip," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.

BACA JUGA:Langsung Dikecam MER-C, RS Indonesia Menjadi Markas Pasukan Israel

BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Timah, Para Tersangka Sampai Kini Masih Misterius?

Saat dimintai menunjukan izin kata Kapolres, para pelaku tidak dapat menunjukkan untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut. "Mereka tidak ada izin nya jadi kita amankan ke Polres," terangnya.

Sebagai tindak lanjut pihaknya mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.  Dalam penggerebekan tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong. 

Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan. Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan