Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri

Ilustrasi: Barang bawaan PMI (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah secara resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Indonesia yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keputusan ini diambil setelah mendapat banyak kritik dan disetujui dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 April.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa aturan terkait barang bawaan pekerja migran kembali mengacu pada regulasi lama, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," ujar Zulkifli usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 16 April.

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Terbaru Siap Diperkenalkan di Indonesia pada Agustus 2024

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Indonesia Diprediksi Meningkat Imbas Serangan Iran ke Israel

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani menjelaskan bahwa dengan mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, jumlah dan jenis barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi dibatasi secara ketat. Namun, nilai maksimum barang bawaan PMI dibatasi tidak lebih dari USD 1.500 per tahun.

Menurut Benny Rhamdani, langkah ini akan sangat memudahkan bagi para PMI maupun Bea Cukai. Bea Cukai tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan, pemilahan, dan perhitungan jumlah barang bawaan PMI karena adanya nilai maksimum yang telah ditetapkan.

“Artinya barang-barang PMI itu mengaturnya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500,” kata Benny.

Dengan aturan ini, Benny menyatakan bahwa tidak akan ada lagi barang kelebihan dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim kembali ke negara asal atau ditahan. Jika nilai barang bawaan PMI melebihi USD 1.500, maka sisanya akan dianggap sebagai barang bawaan umum yang akan dikenakan pajak.

Benny juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan dan ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

BACA JUGA:Selama Lebaran, Infinix dan Xiaomi Gadget Paling Banyak Dibeli, Ini Perbandingan Harga dan Speknya

BACA JUGA:Pengamat Otomotif ITB Apresiasi Apresisi Kesiagaan SPKLU di Ribuan Titik Selama Mudik Lebaran 2024

Dia menyebutkan bahwa sekitar 51-57 persen dari barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang bawaan PMI. Karena itu, B2PMI mengkritik aturan pembatasan barang bawaan PMI yang terlalu ketat dan berpotensi menghambat kegiatan PMI yang pulang kampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan