Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Waspadai Penyalahgunaan Identitas, Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Catut Nama Lembaga Negara

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025)-Fianda Sjofjan Rassat-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Pers menegaskan komitmennya menertibkan media yang mencatut nama atau menyerupai lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi resmi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang kerap membingungkan publik.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa sejumlah media telah menggunakan nama yang mirip dengan institusi negara demi kepentingan pribadi atau pencitraan seolah-olah merupakan perpanjangan tangan lembaga tersebut.

“Implikasinya berbahaya. Bisa menimbulkan ambiguitas di masyarakat. Ada upaya menyaru seolah-olah bagian dari lembaga resmi. Ini yang akan kami tertibkan,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antara.

Namun Jazuli menegaskan, penertiban ini tidak berlaku bagi media yang memang terafiliasi resmi dengan institusi terkait. Contohnya Polri TV yang memang dimiliki dan dikelola oleh Kepolisian RI secara sah.

BACA JUGA:OJK Wajibkan Perusahaan Pembiayaan Gunakan Debt Collector Bersertifikat dan Bebas Intimidasi

BACA JUGA:Program Madrasah Layak Belajar Diluncurkan, Menag Prihatin Guru Masih Digaji Rp 100 Ribu Sebulan

Yang menjadi fokus adalah media-media independen yang menggunakan nama mirip lembaga negara tanpa izin atau afiliasi resmi. Dewan Pers telah menyampaikan imbauan kepada media-media tersebut untuk segera mengganti nama.

Jika tidak diindahkan, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas, termasuk mencabut status verifikasi media serta sertifikat kompetensi wartawannya.

Sebagai upaya penguatan, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini bertujuan mendukung penertiban nama media dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pers nasional. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan