Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal

Tolak Tambang Laut: Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal-(Ist/Gapabel)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung. 

Organisasi lingkungan ini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Belitung untuk menindak tegas cukong (pemodal) tambang ilegal serta oknum aparat yang terlibat membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Ketua Gapabel, Wahyu Arifin, menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang timah ilegal telah mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti.

Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan?

Wahyu menegaskan bahwa para penambang ilegal merupakan pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan di Pulau Belitung. 

BACA JUGA:Timah Ilegal Rugikan Negara Rp743 Miliar, LSM INTEL Desak Kejagung Turun ke Belitung

Aktivitas mereka jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

"Selain para penambang, ada juga aktor lain yang tak kalah penting, yaitu para cukong atau pemodal serta oknum aparat yang menjadi pelindung kegiatan tambang ilegal. Mereka semua harus ditindak. Bahkan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Wahyu kepada Belitong Ekspres, Kamis (29/5/2025).

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Reklamasi?

Tak hanya bertanggung jawab atas kerusakan, Wahyu menekankan bahwa pelaku tambang timah ilegal juga wajib menanggung biaya reklamasi sesuai putusan pengadilan. Sayangnya, menurutnya banyak pelaku tidak memiliki kapasitas finansial.

BACA JUGA:Sidang Kasus Timah Ilegal 18 Ton di Belitung, Jaksa Beberkan Peran Oknum TNI dan Polri

“Negara harus segera menyita aset-aset mereka. Jika pelaku tidak sanggup membayar, pemerintah dapat menggunakan dana reklamasi dari perusahaan tambang legal atau mengalokasikan dari APBN/APBD. Namun, hal ini tetap harus disertai proses hukum yang adil dan akuntabel melalui recovery aset,” jelasnya.

Langkah Strategis Gapabel dalam Kasus Timah Ilegal

Sebagai organisasi masyarakat sipil, Gapabel tidak tinggal diam. Wahyu menyebut pihaknya siap mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum terhadap tambang timah ilegal di Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan