Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Meninjau Ulang Kualitas Pekerjaan di Indonesia

Pekerja memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/5/2024)-Reno Esnir/wpa-ANTARA FOTO

Indonesia kerap merayakan penurunan angka pengangguran sebagai penanda kemajuan ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2024 tercatat sebesar 4,91 persen, lebih rendah dibandingkan angka sebelum pandemi yang mencapai 5,23 persen pada Agustus 2019.

Sekilas, angka-angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak warga Indonesia yang bekerja, yang secara teori seharusnya berdampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi mereka. Namun, optimisme ini cepat memudar ketika kita menelaah lebih jauh, melampaui angka agregat, ke dalam pengalaman nyata para pekerja.

Di era ini, memiliki pekerjaan tidak lagi menjamin jalan keluar dari kemiskinan. Banyak dari mereka yang secara statistik tercatat sebagai “bekerja” tetap hidup dalam ketidakpastian ekonomi, penghasilan tidak tetap, tanpa jaminan sosial, dan menghadapi kondisi kerja yang buruk.

BACA JUGA:Pro dan Kontra: Mengkaji Kebijakan Pembangunan Karakter ala KDM

Ketika peningkatan jumlah pekerja tidak disertai dengan perbaikan kualitas pekerjaan, maka keberhasilan yang diproklamirkan menjadi semu. Kemajuan yang tampak justru menyembunyikan masalah struktural mendalam di pasar kerja Indonesia.

Salah satu indikator paling mencolok dari krisis kualitas pekerjaan ini adalah tingginya proporsi pekerja informal. Per Agustus 2024, sebanyak 57,95 persen angkatan kerja Indonesia masih berada dalam sektor informal. Mereka termasuk pekerja mandiri, pekerja keluarga tak dibayar, buruh harian lepas, dan kategori lain yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum.

Bagi kelompok ini, bekerja tidak berarti memperoleh asuransi kesehatan, jaminan pensiun, pesangon, apalagi jaminan kerja. Dengan kata lain, mayoritas pekerja Indonesia terpaksa mengarungi pasar kerja yang menuntut mereka bertahan sendiri dengan dukungan kelembagaan yang sangat minim.

Sektor informal telah menjadi bantalan dari kegagalan sektor formal menyerap tenaga kerja secara layak. Ketika industri tidak mampu atau tidak mau membuka lapangan kerja yang bermartabat, masyarakat didorong untuk mencari nafkah dalam bentuk-bentuk kerja serabutan --berjualan di jalanan, menjadi pengemudi ojek daring, atau merangkai beberapa pekerjaan sekaligus demi bertahan hidup.

BACA JUGA:Sinyal Kuat dari Pemilu Australia dan Kanada: Trumpisme Kian Dijauhi?

Keberadaan pekerjaan informal memang menurunkan angka pengangguran secara statistik, namun sekaligus memperdalam kerentanan dan ketimpangan.

Bahkan, di sektor formal, kondisi kerja jauh dari kata ideal. BPS mencatat, pada 2023, sebanyak 27,57 persen pekerja upahan menerima gaji di bawah dua pertiga dari median upah nasional, kategori yang secara internasional digolongkan sebagai pekerjaan bergaji rendah.

Artinya, lebih dari satu dari empat pekerja berada dalam pekerjaan berupah minim yang tak memenuhi standar hidup layak.

Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem pengupahan minimum di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menaikkan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen pada 2025, kenaikan tersebut belum mampu mengejar laju kebutuhan hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan