Pro dan Kontra: Mengkaji Kebijakan Pembangunan Karakter ala KDM
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan keterangan di Bandung--(ANTARA/Ricky Prayoga)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Belakangan ini, dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan sejumlah kebijakan pendidikan yang datang dari luar kementerian pendidikan, salah satunya dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih dikenal dengan panggilan KDM.
Kebijakan yang menekankan pada pembangunan karakter anak ini menjadi sorotan, tidak hanya karena inovatif, namun juga kontroversial. Salah satu langkah yang cukup menyita perhatian publik adalah keputusan mengirim anak-anak yang terlibat perilaku buruk ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan khusus. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, menyisakan banyak pertanyaan tentang efektivitas dan dasar hukum dari tindakan tersebut.
Memang, gebrakan terkait dengan pembangunan karakter anak tersebut bukan berasal dari kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah, tetapi dari figur publik dan pejabat tertinggi di daerah.
Gubernur Jawa Barat KDM mengambil langkah kontroversial tersebut. Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya tersebut mengunggah pernyataan terkait kebijakan itu dalam akun pribadinya.
Tak ayal, pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di antara pemangku kepentingan termasuk akademisi maupun praktisi, serta pihak orang tua yang secara tidak langsung menjadi target kebijakan.
Tentu saja, secara formal, KDM juga mengeluarkan surat edaran sehingga pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dalam proses implementasi.
BACA JUGA:Sinyal Kuat dari Pemilu Australia dan Kanada: Trumpisme Kian Dijauhi?
Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya tersebut difokuskan untuk membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Hasil akhir yang diharapkan menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yakni peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. Surat edaran tersebut menyebutkan secara eksplisit sembilan langkah yang harus dilakukan.
Pertama, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
Kedua, peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Ketiga, sekolah dilarang membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
Keempat, sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Kelima, untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.