Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Pencabulan Anak di Belitung, Pemuda Nekat Beraksi Dalam Keadaan Mabuk

Pemuda pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang diamankan Polres Belitung, Kamis (24.4/2025)-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pemuda berinisial KT (20) diduga melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) pada Rabu Rabu (24/4/2025 malam.

Tak terima dengan perbuatan KR, orang tua korban melaporkan ke Polres Belitung. Hingga akhirnya, KR berhasil diamankan Satreskrim Polres Belitung, Kamis (24/4/2025).

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana membenarkan adanya kabar kasus asusila tersebut. Katanya, korban diduga dicabuli oleh KR di rumahnya saat sedang tertidur.

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Vina Dorong LAM Lestarikan Adat dan Budaya Melayu Belitung

BACA JUGA:Oknum Aparat Ini Diduga Bekingi Mafia BBM di Belitung, 5 Orang Sudah Diperiksa

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Pelapor, H (ayah korban), kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung.

"Kami menerima laporan dari keluarga korban pada pagi hari, 23 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis sore 24 April 2025," ujar AKP Fatah, dikutip dari rilis Humas Polres Belitung.

AKP Fatah menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku KR diduga melakukan aksi pencabulan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras. 

Pelaku memasuki rumah dan mendatangi Korban yang sedang tertidur sendirian. Selanjutnya meraba Korban. Bahkan korban sempat terbangun dan sempat melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Pererat Silahturahmi, Pemkab dan LAM Belitung Halal Bihalal

BACA JUGA:Bongkar Jejak Solar Ilegal Belitung: Dari Pengerit di SPBU ke Gudang Mafia BBM

"Saat terbangun, Korban melihat pelaku sudah berada di atas tubuhnya. Korban sempat melawan dan berteriak, tapi pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak," jelasnya.

Atas perbuatannya, KR terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan