Dorong Ekonomi Nasional, BKPM Permudah Perizinan Pengusaha Lokal
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu-HO-BKPM-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus berupaya memperkuat peran pengusaha lokal dalam perekonomian nasional melalui percepatan proses perizinan usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha domestik dapat berkembang dan berdaya saing di tengah dinamika investasi global.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengusaha lokal dengan penyederhanaan proses perizinan, tanpa mengesampingkan aspek risiko dan keberlanjutan,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kemudahan perizinan ini diharapkan dapat menjadikan pengusaha lokal sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat dari ekspansi sektor industri dan investasi.
Sorotan pada Investasi Pasir Kuarsa
Sebagai bagian dari upaya mendorong investasi sektor pertambangan, pemerintah berkomunikasi dengan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama terkait lahan dan perizinan di daerah penghasil pasir kuarsa.
BACA JUGA:PB HMI: Penertiban Tata Kelola LPG 3 Kg Diperlukan untuk Cegah Kebocoran Subsidi
BACA JUGA:Bulog Diminta Dukung Kebijakan HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden
Pasir kuarsa, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan banyak diminati investor dalam maupun luar negeri, menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Namun, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyoroti adanya perbedaan Harga Patokan Mineral (HPM) antarprovinsi yang dinilai menghambat daya saing industri tersebut.
Sebagai contoh, HPM pasir kuarsa di Kepulauan Riau ditetapkan Rp250 ribu per ton, sedangkan di Kalimantan Barat hanya berkisar Rp26.415 hingga Rp66.038 per ton. Selisih harga yang mencapai 946 persen ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa HPM seharusnya mengacu pada harga di mulut tambang.
“Jika semua daerah mengikuti aturan yang ada, harga pasir kuarsa akan lebih seragam dan tidak terlalu jauh berbeda,” jelas Ady.
Selain itu, Ady juga menyoroti proses perizinan yang masih memakan waktu lama, hingga tiga tahun, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan investor yang menginginkan kepastian suplai bahan baku yang cepat dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Strategi Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Dinilai Tingkatkan Produktivitas Makro
BACA JUGA:Soal Efisiensi APBN: Ekonom Sebut Bukan Dipangkas, Tapi Realokasi Anggaran
Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar mempercepat peralihan status perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke IUP Operasi Produksi, tentunya dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dengan percepatan perizinan dan harmonisasi kebijakan antar daerah, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif, sehingga pengusaha lokal dapat menjadi pemain utama dalam pembangunan ekonomi nasional. (antara)