Angka Perceraian Non Muslim di Belitung Stabil, Segini Total Kasus 2024
Ilustrasi kasus perceraian--pixabay
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSRES.COM - Selama tahun 2024 Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menangani sebanyak 19 kasus perceraian agama non Muslim. Angka tersebut tidak ada perbedaan dibandingkan tahun 2023 lalu.
"Tidak ada perbedaan jumlah kasus penceraian di tahun 2024 dan 2023," Kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya kepada Belitong Ekspres, Minggu 29 Desember 2024.
Dia menjelaskan, mengenai perceraian ada dua tempat untuk melakukan sidang. Bagi agama Islam, dilakukan di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Sedangkan untuk Non Islam dilakukan di PN Tanjungpandan.
Untuk yang di Pengadilan Agama, masih belum diketahui berapa jumlah angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Belitung. Sebab mereka masih belum melakukan rilis.
BACA JUGA: Futsal SMAPI Cup 3 2024: Tim SMPN 2 Sijuk Juara Kategori Putri
Beni memaparkan, untuk kasus perceraian di Kabupaten Belitung (PN Tanjungpandan) ada berberapa faktor. Seperti perselisihan yang berkepanjangan, sehingga mereka mengajukan gugatan.
"Perselisihan terus menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Masalah itu yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Belitung yang beragama non Muslim," paparnya.
Tokoh Wanita Belitung Indah Elita Made Susanti mengatakan, angka perceraian tersebut dinilai cukup tinggi untuk Kabupaten Belitung. Khususnya bagi agama non Muslim.
Wanita yang akrab disapa Mama Made menjelaskan, banyaknya perceraian di Belitung baik yang muslim ataupun non muslim disebabkam berbagai faktor. Khususnya ekonomi.
BACA JUGA:Dishub Belitung Lakukan Ramp Check Truk di Pelabuhan Tanjung Ru, Ini Manfaatnya
"Selain itu juga bagi perempuan mungkin tidak memiliki dasar agama yang kuat. Sehingga timbul kesenjangan," ujar Mama Made.
"Banyak hal yang harus dilakukan agar angka perceraian di Belitung bisa ditekan. Yakni memperkuat keimanan dan juga saling memahami kurangan dari pasangan," pungkasnya.